Pengungkapan kejahatan terorganisir merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan terorganisir seringkali melibatkan jaringan yang kompleks dan kuat, sehingga pengungkapannya memerlukan kerja sama antara berbagai lembaga dan instansi terkait.
Menurut UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kejahatan terorganisir termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisir di Indonesia.
Dalam tinjauan hukum, pengungkapan kejahatan terorganisir harus dilakukan secara cermat dan teliti, mengingat kompleksitas kasus-kasus yang terlibat. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., M.A., “Pengungkapan kejahatan terorganisir memerlukan koordinasi yang baik antara kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya.”
Namun, tidak hanya dari segi hukum, pengungkapan kejahatan terorganisir juga memiliki dampak sosial yang cukup besar. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, kejahatan terorganisir dapat mempengaruhi stabilitas sosial masyarakat dan menimbulkan ketakutan di kalangan warga.
Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus kejahatan terorganisir. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Kerja sama antara kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya sangat diperlukan dalam menghadapi kejahatan terorganisir.”
Dengan adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan pengungkapan kejahatan terorganisir dapat dilakukan dengan efektif dan efisien demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Indonesia.