Korupsi merupakan masalah serius yang telah lama menghantui Indonesia. Mengapa pencegahan korupsi harus diperhatikan di Indonesia? Hal ini dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut KPK, korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ketua KPK, Firli Bahuri, pernah mengatakan bahwa “Korupsi merugikan negara dan merampas hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.”
Pencegahan korupsi juga penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Transparency International, Indonesia masih menduduki peringkat yang rendah dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, korupsi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurut survei yang dilakukan oleh Indo Barometer pada tahun 2020, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya sebesar 45%. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi telah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Menurut Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK, “Pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui perbaikan sistem dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel.”
Dalam rangka mewujudkan pencegahan korupsi yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, serta masyarakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, yang mengatakan bahwa “Pencegahan korupsi harus melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.”
Dengan demikian, pencegahan korupsi harus diperhatikan di Indonesia sebagai upaya untuk membangun negara yang bersih dari korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diungkapkan oleh Abraham Samad, mantan Ketua KPK, “Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara.”