Dasar hukum BRK Sibolga mengikuti sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Sibolga antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum, yang termasuk di dalamnya unit Reserse Kriminal seperti BRK Sibolga.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Menyediakan pedoman terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan, serta hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, saksi, dan pihak lainnya selama proses hukum berjalan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Mengatur jenis-jenis tindak pidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, serta prosedur pengadilan terhadap perkara pidana.
- Peraturan Kapolri
- Merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai petunjuk operasional dan pedoman kerja bagi seluruh anggota Kepolisian, termasuk BRK Sibolga, dalam menangani berbagai kasus.
- Peraturan Lain yang Relevan
- Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi terkait yang memberikan panduan atau prosedur yang berkaitan dengan penanganan kasus kriminal dan penyelenggaraan proses hukum, serta pencegahan kejahatan.
Dasar hukum ini memastikan bahwa BRK Sibolga menjalankan tugas dan wewenangnya secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.