Aspek Hukum dan Etika dalam Pemeriksaan Tersangka merupakan hal yang sangat penting dalam setiap proses hukum. Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan etika agar tidak menyalahi hak asasi manusia.”
Sebagai contoh, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek hukum dalam proses pemeriksaan tersebut.
Selain itu, aspek etika juga tidak boleh diabaikan dalam pemeriksaan tersangka. Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, seorang ahli etika hukum, “Pemeriksaan tersangka harus dilakukan dengan penuh integritas dan profesionalisme agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan.”
Namun, seringkali dalam prakteknya, aspek hukum dan etika dalam pemeriksaan tersangka seringkali diabaikan. Banyak kasus penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh penegak hukum dalam proses pemeriksaan tersangka.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu ikut serta dalam mengawasi proses pemeriksaan tersangka agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara, “Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses hukum sangat penting untuk menjaga agar aspek hukum dan etika tetap terjaga.”
Dengan demikian, penting bagi semua pihak, baik penegak hukum maupun masyarakat umum, untuk selalu memperhatikan aspek hukum dan etika dalam setiap proses pemeriksaan tersangka. Hanya dengan demikian, keadilan dan kebenaran dapat terwujud dalam sistem hukum yang berkeadilan.
