Konflik hukum merupakan masalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dua pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai suatu masalah hukum, seringkali konflik pun timbul. Namun, ada cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik hukum tersebut dengan pendekatan penyelesaian alternatif.
Pendekatan penyelesaian alternatif merupakan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik hukum tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang dan mahal. Salah satu metode penyelesaian alternatif yang sering digunakan adalah mediasi. Dalam mediasi, pihak yang berselisih akan duduk bersama dengan seorang mediator yang netral untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Penyelesaian alternatif seperti mediasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi konflik hukum. Dengan mediasi, pihak-pihak yang berselisih dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.”
Selain mediasi, terdapat juga metode penyelesaian alternatif lain seperti arbitrase dan negosiasi. Arbitrase merupakan proses penyelesaian konflik hukum yang dilakukan di luar pengadilan oleh seorang arbiter yang dipercaya oleh kedua belah pihak. Sedangkan negosiasi merupakan proses penyelesaian konflik yang dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang berselisih tanpa melibatkan pihak ketiga.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), penggunaan metode arbitrase dalam penyelesaian konflik hukum di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa metode penyelesaian alternatif semakin diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik hukum.
Dengan demikian, mengatasi konflik hukum dengan pendekatan penyelesaian alternatif seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi merupakan pilihan yang bijak untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melibatkan proses peradilan yang panjang dan mahal. Sebagai masyarakat yang cerdas, kita perlu memahami pentingnya menggunakan metode penyelesaian alternatif ini dalam menyelesaikan konflik hukum yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari-hari.
