Perbedaan Antara Tindakan Pembuktian dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata


Apakah Anda pernah mendengar tentang perbedaan antara tindakan pembuktian dalam hukum pidana dan hukum perdata? Jika belum, maka artikel ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang kedua hal tersebut.

Pertama-tama, mari kita bahas tentang tindakan pembuktian dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, tindakan pembuktian memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, tindakan pembuktian dalam hukum pidana haruslah dilakukan secara cermat dan teliti. Hal ini dikarenakan dalam hukum pidana, prinsip “bersalah sebelum terbukti tidak bersalah” sangatlah kuat.

Di sisi lain, tindakan pembuktian dalam hukum perdata memiliki karakteristik yang berbeda. Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, tindakan pembuktian dalam hukum perdata lebih bersifat teknis dan cenderung mengedepankan bukti-bukti tertulis. Dalam hukum perdata, keberatan pembuktian berada pada pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan.

Perbedaan yang paling mencolok antara tindakan pembuktian dalam hukum pidana dan hukum perdata adalah pada standar bukti yang diperlukan. Dalam hukum pidana, standar bukti yang diperlukan adalah “beyond reasonable doubt” atau melebihi keraguan yang wajar. Sedangkan dalam hukum perdata, standar bukti yang diperlukan adalah “balance of probabilities” atau keseimbangan dari probabilitas.

Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, perbedaan ini disebabkan oleh sifat dan tujuan dari kedua jenis hukum tersebut. Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana, sedangkan hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang berselisih.

Dalam praktiknya, tindakan pembuktian dalam hukum pidana seringkali lebih kompleks dan memerlukan bukti yang kuat untuk menetapkan kesalahan seseorang. Sementara itu, tindakan pembuktian dalam hukum perdata lebih bersifat formal dan mengedepankan proses pengajuan bukti-bukti secara tertulis.

Dengan demikian, perbedaan antara tindakan pembuktian dalam hukum pidana dan hukum perdata sangatlah jelas. Kedua jenis hukum tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dan memerlukan pendekatan yang berbeda pula dalam menentukan kebenaran suatu peristiwa. Sebagai masyarakat yang taat hukum, penting bagi kita untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat memahami proses hukum dengan baik.