Pencegahan dan Penindakan: Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kriminal


Pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang sangat penting dalam menangani tindak kriminal di masyarakat. Tanpa adanya upaya pencegahan, tindak kriminal bisa semakin merajalela dan merugikan banyak pihak. Di sisi lain, penindakan yang efektif juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Menurut pakar hukum, Prof. Dr. Soedjono, SH, dalam sebuah wawancara beliau menyatakan bahwa “Pencegahan dan penindakan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tanpa keduanya, hukum tidak akan bisa berfungsi dengan baik.”

Upaya pencegahan tindak kriminal bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari sosialisasi hukum kepada masyarakat, peningkatan patroli keamanan, hingga pembentukan kebijakan-kebijakan yang mendukung penanggulangan tindak kriminal. Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Pencegahan tindak kriminal merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk mengurangi angka kejahatan di masyarakat.”

Namun, jika upaya pencegahan tidak berhasil, maka penindakan terhadap pelaku tindak kriminal harus dilakukan dengan tegas. Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah pelaku tindak kriminal yang dihukum setiap tahun terus meningkat, menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan secara intensif.

Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa “Tindakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal harus dilakukan secara adil dan proporsional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada.

Dengan adanya upaya pencegahan dan penindakan yang terpadu, diharapkan angka tindak kriminal di masyarakat bisa terus ditekan dan keamanan serta ketertiban publik dapat terjaga dengan baik. Sehingga, masyarakat bisa merasa aman dan tenteram dalam menjalani kehidupan sehari-hari.