Peran Penyelidikan Digital dalam Mengungkap Kejahatan di Era Digital sangat penting dalam menangani berbagai tindak kriminal yang semakin canggih dan kompleks di zaman sekarang. Penyelidikan digital merupakan metode yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti elektronik yang diperlukan dalam proses penyelidikan suatu kasus kejahatan.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) dari Disklabs, Simon Steggles, “Penyelidikan digital menjadi semakin penting dalam mengungkap kejahatan di era digital karena banyaknya aktivitas kriminal yang dilakukan secara online.” Hal ini juga diperkuat dengan data dari Cybersecurity Ventures yang memperkirakan bahwa kerugian akibat kejahatan cyber mencapai 6 triliun dolar pada tahun 2021.
Dalam proses penyelidikan digital, aparat penegak hukum menggunakan berbagai teknologi dan alat untuk mengumpulkan bukti elektronik, seperti forensik komputer, analisis data, dan cyber intelligence. Dengan bantuan teknologi ini, penyelidik dapat melacak jejak digital pelaku kejahatan dan mengungkap motif serta modus operandi yang digunakan.
Menurut Digital Investigation Specialist, Chris Sutherland, “Penyelidikan digital memainkan peran kunci dalam proses hukum modern, karena bukti elektronik dapat menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang sulit diidentifikasi secara konvensional.” Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, penyelidikan digital menjadi semakin penting dalam menangani kejahatan di era digital.
Dalam konteks Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah aktif dalam melakukan penyelidikan digital untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan cyber. Menurut Kepala BSSN, Hinsa Siburian, “Penyelidikan digital menjadi instrumen penting dalam menangani ancaman keamanan cyber di Indonesia, sehingga peran penyelidik digital perlu terus ditingkatkan dan diperkuat.”
Dengan demikian, Peran Penyelidikan Digital dalam Mengungkap Kejahatan di Era Digital tidak bisa dianggap remeh. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, ahli teknologi, dan pihak terkait lainnya untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan di dunia maya.